Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.



Pengertian Etika dalam dunia teknologi Informasi Komunikasi:

Etika

Sebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara berperilaku.


2. Teknologi Informasi dan Komunikasi


Teknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses (Munir, 2005). Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain (Effendy, Onong Uchjana, 2008). Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang lain.


3. Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Setelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang lain.



Etika Penggunaan Teknologi Informasi:

TIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless (Hendri, Ellington. 1998). Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lain:


Memanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan benar.

Tidak masuk atau mengunjungi laman-laman ilegal.

Tidak membocorkan informasi orang lain.

Tidak merusak atau mengganggu informasi orang lain.

Menggunakan alat pendukung yang sesuai standar legal.

Tidak menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma.

Tidak menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang lain.

Setiap kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka plagiatisme.

Memberhatikan tata krama dalam menghubungi orang lain.

Mengunjungi laman-laman resmi meskipun berbayar.




Jenis pelanggaran dalam etika penggunaan teknologi informasi:

Beberapa jenis jenis pelanggaran etika dan moral atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.

  1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
  2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker). Cracking juga terkait dengan pembobolan software berbayar dengan metode tertentu sehingga memungkinkan pengguna dapat memanfaatkan sebuah software berbayar tanpa pembelian resmi.
  3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
  4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
  5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
  6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
  7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking. Phishing sebenarnya berawal dari kata fishing yang artinya memancing. Kejahatan phising sering dilakukan untuk membobol kartu kredit atau rekening bank.
  8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang. Kejahatan ini dalam era teknologi informasi yang canggih sudah semakin beragam dan tersamarkan.
  9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima. Cyber stalking juga tak jarang dilakukan pada akun media sosial seseorang.
  10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemerintah melalui Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) mencoba untuk memberikan beberapa langkah bagi pengguna intenet. Hal ini agar informasi dalam computer tidak bocor.

Langkah-langkah tersebut, diantaranya (1) Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.

(2) Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui system operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.

(3) Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya, dan (4) untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto melalui pesan elektronik WhatsApp, Sabtu (16/11) mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi, sejak tahun 2008 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk seminar dan bimbingan teknis (bimtek) kepada instansi penyelenggara pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Comments